Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti, Begini Respons Kuasa Hukum

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 31 Juli 2025 22:07 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti atau pengampunan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Amnesti tersebut telah disetujui oleh DPR RI dalam rapat konsultasi dengan pemerintah.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, merespons positif kabar tersebut meskipun mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai proses amnesti itu.

"Ya baguslah kalau betul seperti itu," ujar Maqdir saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (31/7/2025).

Meski begitu, Maqdir menegaskan bahwa proses pemberian amnesti tidak bisa hanya berupa pernyataan semata. Menurutnya, harus ada keputusan resmi yang mengatur pemberian amnesti tersebut, termasuk alasan dan dasar hukumnya.

"Kalau baru ngomong saja seperti itu ya bisa saja, tetapi amnesti itu tidak bisa hanya dibicarakan begitu saja. Harus ada keputusan resmi tentang amnestinya, alasannya apa, begitu loh," jelas Maqdir.

 

Sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti kepada 1.116 orang terpidana, salah satunya adalah Hasto Kristiyanto.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

"Persetujuan atas surat Presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah menjadi terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto, telah diberikan," ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

 

Untuk diketahui, dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Namun dalam perkara perintangan penyidikan, ia dinyatakan tidak terbukti.

Amnesti sendiri merupakan pernyataan umum yang diberikan melalui atau dengan undang-undang, yang mencabut akibat hukum dari suatu tindak pidana tertentu atau kelompok tindak pidana.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya