Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti, Begini Respons Kuasa Hukum

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 31 Juli 2025 22:07 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (foto: Okezone)
Share :

Untuk diketahui, dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Namun dalam perkara perintangan penyidikan, ia dinyatakan tidak terbukti.

Amnesti sendiri merupakan pernyataan umum yang diberikan melalui atau dengan undang-undang, yang mencabut akibat hukum dari suatu tindak pidana tertentu atau kelompok tindak pidana.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya