Hasto Dapat Amnesti, KPK: Tidak Jadi Hiatus Pemberantasan Korupsi

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 01 Agustus 2025 13:36 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tidak menghentikan komitmen lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menanggapi keputusan pemerintah memberikan amnesti kepada Hasto.

“Tentu hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi,” kata Budi, Jumat (1/8/2025).

Budi menyoroti perkara Hasto merupakan bagian dari proses hukum panjang yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada 2020. “Dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, semuanya sudah dilakukan dengan sangat baik, sangat proper,” ujarnya.

“KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dengan standar etik KPK. Artinya, alat bukti yang dikumpulkan oleh tim KPK dinyatakan terbukti oleh majelis hakim,” tegas Budi.

Majelis hakim pun menyatakan Hasto bersalah dalam perkara suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, dan menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara. Sementara dalam dakwaan perintangan penyidikan, Hasto dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto. Hal ini diumumkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis 31 Juli 2025 malam.

“Persetujuan atas Surat Presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.

Sebagai catatan, amnesti merupakan bentuk pengampunan yang diberikan oleh negara melalui undang-undang terhadap suatu atau sekelompok perbuatan pidana tertentu, yang menghapuskan segala akibat hukum dari pidana tersebut.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya