JAKARTA – Polisi menangkap dua orang berinisial KF dan S, pelaku pembajakan satelit televisi berbayar yang menyiarkan ulang siaran sepak bola secara ilegal. Keduanya memungut bayaran dari warga dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyebutkan bahwa kedua pelaku ditangkap di wilayah Jawa Timur. Mereka membajak saluran televisi berbayar secara ilegal dan menyambungkan siarannya melalui kabel ke rumah pelanggan.
"Tersangka melakukan penyiaran dari channel Nex Parabola, berupa beberapa saluran, dengan cara menggabungkan beberapa STB yang berisi channel," kata Reonald, Sabtu (2/8/2025).
Kedua tersangka menyambungkan siaran parabola berbayar tersebut dengan peralatan yang mereka miliki, kemudian menyalurkannya melalui kabel ke rumah-rumah pelanggan yang membayar kepada mereka.
"Siaran tersebut disambungkan ke beberapa perangkat pendukung, lalu didistribusikan dengan metode penarikan kabel ke rumah pelanggan. Hal ini dilakukan dengan tujuan dikomersialkan untuk mendapatkan keuntungan," ujar Reonald.
Kasus ini terungkap pertama kali pada 5 April 2024, saat perusahaan penyedia layanan televisi berbayar mendapatkan informasi dugaan pelanggaran oleh kedua pelaku selaku operator. Mereka diduga menjual siaran tanpa izin resmi.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, diketahui bahwa tersangka diduga menggunakan akses ilegal untuk mendistribusikan atau mentransmisikan beberapa channel kepada masyarakat umum untuk kepentingan komersial. Dalam penyiaran tersebut tidak ada izin dari pemegang hak siar," lanjut Reonald.
Sementara itu, Kanit Unit 5 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKP Irrine Kania Defi, mengungkap bahwa pelaku meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari aksi pembajakan ini.
"Dari hasil tindak pidana tersebut, tersangka S mendapatkan keuntungan sebesar Rp14.300.000 per bulan, dengan total keuntungan Rp85.000.000 selama enam bulan beroperasi," jelas AKP Irrine.
Untuk tersangka KF, ia mendapat keuntungan sebesar Rp10.000.000 per bulan, dengan total Rp60.000.000. Jika digabungkan, total keuntungan kedua pelaku mencapai Rp145.000.000 dalam enam bulan.
“Tersangka KF mendapatkan keuntungan sebesar Rp10.000.000 per bulan dengan total Rp60.000.000,” tegasnya.
Dalam praktiknya, pelaku menyambungkan beberapa STB milik perusahaan televisi untuk mengakses siaran. Biaya pemasangan layanan ilegal ini dipatok sebesar Rp350.000, dan biaya langganan bulanan hanya Rp30.000 per pelanggan.
"Disiarkan secara ilegal dengan menarik kabel langsung ke rumah pelanggan, dengan biaya pemasangan awal Rp350 ribu dan biaya langganan Rp30 ribu per pelanggan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta, Pasal 48 juncto UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar, dan Pasal 118 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (2) UU Hak Cipta, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
(Awaludin)