Raup Keuntungan Rp145 Juta, 2 Pembajak Siaran Bola Berbayar Ditangkap!

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Sabtu 02 Agustus 2025 11:22 WIB
Polisi Tangkap 2 Pembajak Siaran Bola Berbayar (foto: dok ist)
Share :

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta, Pasal 48 juncto UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar, dan Pasal 118 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (2) UU Hak Cipta, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya