Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta, Pasal 48 juncto UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar, dan Pasal 118 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (2) UU Hak Cipta, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
(Awaludin)