JAKARTA – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menjelaskan pengibaran bendera One Piece tidak bisa disamakan dengan tindakan melecehkan simbol negara. Bendera itu tidak tergolong dalam bendera terlarang seperti milik separatis atau negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.
“Selama tidak melecehkan Merah Putih, misalnya menempelkan simbol One Piece di atasnya, maka itu bukan pelanggaran serius. Saya lihat juga posisinya di bawah Merah Putih,” kata Willy dalam keterangannya, Minggu (3/8/2025).
Willy mengajak publik menyikapi fenomena itu secara proporsional. Semua dilakukan agar masyarakat tidak terjebak dengan pemikiran-pemikiran tertentu.
“Membunuh nyamuk tidak perlu menggunakan granat atau mesiu. Responsnya harus tetap proporsional. Jangan sampai kita terjebak dalam provokasi,” ujarnya.
Ekspresi seperti itu biasanya muncul dari kalangan muda yang penuh energi, idealisme, dan keberanian menggugat ketidakadilan. Semangat itu seringkali tidak dibarengi dengan nalar yang cukup.
Tugas negara adalah menyelenggarakan kehidupan bersama yang berkeadilan dan menyejahterakan warganya. Jika itu bisa diwujudkan, maka ekspresi semacam ini akan kehilangan gaungnya.
“Kalau negara hadir dengan keadilan dan kesejahteraan, bendera One Piece pun tak akan digubris, karena gugatan itu tak relevan,” ucapnya.
Meski begitu, ia menolak gagasan untuk merespons aksi ini dengan tindakan represif atau bahkan ajakan dialog langsung kepada pelaku pengibaran. “Fenomena semacam ini cukup dicermati dan dipahami. Jangan justru terjebak dalam provokasi,” tutupnya.
(Fetra Hariandja)