JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana menjadi empat tahun penjara. Vonis ini lebih berat dibandingkan dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang sebelumnya hanya menghukum Budi dengan tiga tahun penjara.
Budi Sylvana merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.
"Mengadili sendiri: Menyatakan terdakwa Budi Sylvana terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana 'korupsi secara bersama-sama' sebagaimana didakwa dalam dakwaan alternatif pertama," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Direktori Putusan MA, Senin (4/8/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," lanjut putusan tersebut.