Kasus APD Covid-19, Hukuman Budi Sylvana Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 04 Agustus 2025 20:10 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor yang hanya menghukum Budi selama tiga tahun. Banding diajukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ada perbedaan pertimbangan hakim dengan analisa tuntutan JPU.

"JPU KPK akan mengajukan banding atas terdakwa Budi Sylvana," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa 17 Juni 2025.

"Atas perbedaan analisa tersebut, JPU mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," sambungnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya