“Karena terkait dengan asas praduga tak bersalah, yang ada di UU Kekuasaan Kehakiman juga mengatakan hal seperti itu. Jadi, dalam semua lingkup penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sebelum hakim menyatakan bersalah, itu masih melekat asas praduga tak bersalah. Implikasinya, orang berhak membela diri. Dan itu tidak mungkin terjadi di peradilan in absentia,” ujarnya.
Merujuk Pasal 38 KUHAP, Eva menjelaskan soal pembekuan aset, ketika penyidik memiliki barang bukti terkait pidana, maka memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan. Ia menilai, cara tersebut cukup aman, baik bagi penyidik maupun tersangka.
“Kalau di kemudian hari pidananya tidak terbukti, maka barang buktinya dikembalikan,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )