Soal Riza Chalid, Pakar Hukum: Banyak Cara untuk Memulangkannya

Arief Setyadi , Jurnalis
Senin 04 Agustus 2025 23:00 WIB
Riza Chalid (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah tiga kali melayangkan panggilan terhadap Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018–2023. Namun, Riza Chalid belum memenuhi panggilan tersebut, sebagaimana disampaikan Kejagung.

Menurut pakar hukum pidana Eva Achjani Zulfa, Riza Chalid sebaiknya segera dipulangkan ke Tanah Air jika memang berada di luar negeri. Negara harus mengupayakan itu, apalagi ada banyak cara untuk memulangkan Riza Chalid.

Cara yang bisa dilakukan, seperti perjanjian antarkepolisian dengan negara lain jika memang tidak ada perjanjian ekstradisi. Riza Chalid sebelumnya dikabarkan berada di Malaysia, kemudian pindah ke Jepang. Indonesia dan Jepang diketahui tidak memiliki perjanjian ekstradisi.  Meski, upaya juga sudah dilakukan sebelumnya, yakni dengan mencabut paspor Riza Chalid. Namun, tak menghentikan langkah Riza Chalid.

“Atau bargaining dengan negara yang diidentifikasi, yang bersangkutan ada di sana. Itu bisa didekati dengan G to G (Government to Government),” ujar Guru Besar UI itu, Senin (4/8/2025).

“Karena terkait dengan asas praduga tak bersalah, yang ada di UU Kekuasaan Kehakiman juga mengatakan hal seperti itu. Jadi, dalam semua lingkup penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sebelum hakim menyatakan bersalah, itu masih melekat asas praduga tak bersalah. Implikasinya, orang berhak membela diri. Dan itu tidak mungkin terjadi di peradilan in absentia,” ujarnya.

Merujuk Pasal 38 KUHAP, Eva menjelaskan soal pembekuan aset, ketika penyidik memiliki barang bukti terkait pidana, maka memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan. Ia menilai, cara tersebut cukup aman, baik bagi penyidik maupun tersangka.

“Kalau di kemudian hari pidananya tidak terbukti, maka barang buktinya dikembalikan,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya