KPK Sita Rp100,7 Miliar dari Dirut PT Loco Montrado Terkait Kasus Korupsi Anoda Logam

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 05 Agustus 2025 16:42 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp100,7 miliar milik Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB). 

Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan Anoda Logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado pada tahun 2017.

"Pada Senin (4/8), KPK melakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp100,7 miliar," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (5/8/2025).

Budi menjelaskan, bahwa uang tersebut disita karena diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kasus tersebut.

"Teknisnya, pihak dari tersangka SB melakukan penyetoran uang titipan atas kerugian negara ke rekening penampungan KPK," jelasnya.

 

Perlu diketahui, Siman Bahar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh KPK. Namun, ia sempat memenangkan gugatan praperadilan yang menyebabkan status tersangkanya gugur.

KPK kemudian kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka, dan pengumuman resmi dilakukan pada 5 Juni 2023.

Meski demikian, hingga kini KPK belum menahan Siman Bahar karena yang bersangkutan beberapa kali mangkir dari panggilan tim penyidik dengan alasan sakit.

Atas perbuatannya, Siman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya