KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Sebagai Tersangka Kasus CSR BI

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 06 Agustus 2025 23:53 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Dua orang tersangka itu merupakan anggota DPR.

“CSR BI apakah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah," kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (6/8/2025).

Meski begitu, Asep belum membeberkan sosok dari tersangka tersebut, hanya menegaskan sudah ada dua tersangka yang ditetapkan dari kalangan legislator.

“Dua (tersangka). Ya (legislator). Kami juga sedang mendalami untuk yang lainnya, kedua belah pihak, yang BI dan pihak dari legislatornya. Yang sudah ada dan sudah firm itu dua. Yang lainnya kita akan dalami," ujar dia.

“Kita masih mendalami terkait dengan penggunaan dari dana CSR itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 22 April 2025. 

Asep menjelaskan, Satori merupakan penerima dan pengguna CSR BI. Dalam hal ini, ia menerima melalui yayasan yang ia ajukan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya