“Kami imbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian baik konvensional maupun online,” katanya.
6. Polda DIY Bantah Laporan dan Titipan Bandar
Dirreskrimsus Polda DIY, AKBP Saprodin membantah adanya laporan bandar maupun titipan bandar terkait dengan penangkapan pemain judi online yang dinarasikan merugikan bandar tersebut.
"Jadi penanganan judi online murni penegakan hukum, tidak ada istilah korporasi atau titipan bandar. Tidak ada satu pun bandar yang kenal saya, dan tidak ada satu pun yang lobi saya," ujarnya.
Ia menegaskan, sikap warga yang melaporkan adanya judi online patut diacungi jempol. Namun, pihaknya tak bisa mengungkap identitas karena privasi dan keamanan pelapor.
(Arief Setyadi )