Terjerat Kasus Korupsi, Bupati Koltim Abdul Azis Punya Harta Rp7,9 Miliar

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Sabtu 09 Agustus 2025 09:15 WIB
KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sebagai tersangka korupsi (Foto: Dok iNews)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD kelas D/Pratama menjadi kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. Ia ditangkap usai menghadiri Rakernas Partai Nasdem.

Mengutip data dari situs resmi LHKPN KPK pada Sabtu (9/8/2025), Abdul Azis terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 25 Maret 2025 untuk laporan periodik tahun 2024. Total harta yang dilaporkan senilai Rp7.991.694.886 atau sekitar Rp7,9 miliar.

Rincian Kekayaan Abdul Azis:

-    Tanah dan bangunan: 14 aset di Kendari, Mamuju, dan Kolaka Timur senilai Rp6.410.000.000
-    Kendaraan: 2 mobil (Toyota Hilux & Innova Venturer) dan 2 motor (KTM 85 SX & Yamaha BJ8) senilai Rp885.000.000
-    Harta bergerak lainnya: Rp268.950.000
-    Kas dan setara kas: Rp533.744.886
-    Utang: Rp106.000.000

“KPK telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, sehingga menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu.

OTT ini dilakukan serentak di beberapa lokasi, yaitu Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan, dan berhasil mengamankan total 12 orang. Setelah pemeriksaan awal, KPK menetapkan lima tersangka dan langsung menahan mereka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 8 hingga 27 Agustus 2025, di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Tersangka DK dan AR (pemberi suap) dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Azis, AGD, dan ALH sebagai penerima suap dijerat  Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya