Terjerat Kasus Korupsi, Bupati Koltim Abdul Azis Punya Harta Rp7,9 Miliar

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Sabtu 09 Agustus 2025 09:15 WIB
KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sebagai tersangka korupsi (Foto: Dok iNews)
Share :

“KPK telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, sehingga menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu.

OTT ini dilakukan serentak di beberapa lokasi, yaitu Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan, dan berhasil mengamankan total 12 orang. Setelah pemeriksaan awal, KPK menetapkan lima tersangka dan langsung menahan mereka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 8 hingga 27 Agustus 2025, di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Tersangka DK dan AR (pemberi suap) dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Azis, AGD, dan ALH sebagai penerima suap dijerat  Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya