JAKARTA - Polisi telah menetapkan AWP (39) sebagai tersangka dalam kasus penipuan jual beli vespa di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kasus tersebut sebelumnya menjadi sorotan di Masyarakat.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku mengantongi uang hingga miliaran dari bisnis gelap tersebut.
Kapolres mengatakan, bahwa pelaku ini menggunakan hasil penipuan untuk membayar utang dan dipergunakan untuk investasi bodong.
"Secara keseluruhan, dari data kami, kerugian sejumlah Rp2.024.262.000,” kata Kusumo, Jumat (8/8/2025).
“Kemudian dari hasil tersebut oleh pelaku, dipergunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain untuk membayar utang sebesar Rp700 juta, kemudian juga ada investasi yang tidak berwujud sejumlah Rp350 juta,"sambungnya.
Dia menjelaskan bahwa korban yang telah membuat laporan polisi berjumlah empat orang. Namun secara keseluruhan korban berjumlah 66 orang.
Adapun, pelaku yang juga membuka bengkel Vespa di Rawalumbu, Kota Bekasi ini mulai melakukan penipuan sejak Januari 2025. Niat awal menipu itu dilakukan AWP dengan cara menawarkan vespa dengan harga murah kepada para korbannya.
Selain transaksi jual-beli, pelaku juga menjual vespa milik konsumen yang ia service di bengkelnya.
"Di sini bervariasi, ada yang menyampaikan harga Rp25 juta, ada yang Rp30 juta dan lain sebagainya dan ada juga para korban yang menservis kendaraannya, menservis Vespanya dengan harapan diperbaiki, dimodifikasi, tetapi oleh pelaku, kendaraan ini tambah dijualnya," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )