Subdenpom IX/1-1 Dalami Peran 4 Pelaku Penganiaya Prada Lucky Hingga Meninggal

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 11 Agustus 2025 06:52 WIB
Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana/Foto: Dok Okezone
Share :

JAKARTA – Empat prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga dianiaya oleh seniornya. Pusat Polisi Militer TNI masih mendalami peran masing-masing tersangka.

Adapun keempat tersangka yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Mereka saat ini ditahan di Subdenpom IX/1-1 di Ende.

“Penyidik Pomdam IX/Udayana sudah menetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” kata Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Senin (11/8/2025).

Penyidik akan memeriksa para tersangka untuk mengetahui peran masing-masing pelaku.

“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan sebagai tersangka, sehingga dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan termasuk tahapan-tahapan lanjutannya,” jelas dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya