Namun, tidak dijelaskan secara mendetail sampai kapan persidangan tersebut ditunda.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada eks Marketing PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Jaksa menilai, adik dari Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, itu melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandy Lingga dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/8/2025).
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Fandy berupa membayar denda Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan badan.
(Awaludin)