Setelah uang dikirimkan, korban sempat menanyakan kelanjutannya beberapa bulan kemudian. Namun pelaku beralasan sedang berdinas di luar kota atau sedang dipanggil atasannya. Karena alasan-alasan tersebut, korban menjadi curiga dan mulai mencari tahu tentang pelaku.
"Dia koordinasi dengan teman-temannya, ternyata ada lima korban lain dengan modus serupa. Hanya saja nominalnya bervariasi, ada yang Rp 15 juta, Rp 2 juta, dan lainnya," lanjut Joko.
Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Batu yang langsung melakukan penyelidikan. Tersangka akhirnya ditangkap pada Jumat, 8 Agustus 2025.
"Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP junto Pasal 65 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tutupnya.
(Fetra Hariandja)