Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023, di mana Indonesia memperoleh kuota sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai Undang-Undang, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dengan pembagian 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut dan tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
(Awaludin)