Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Cegah Eks Menag Yaqut Bepergian ke Luar Negeri 

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 12 Agustus 2025 10:30 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023, di mana Indonesia memperoleh kuota sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai Undang-Undang, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dengan pembagian 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut dan tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya