"Tim hukum saya melaporkan segenap tim audit. Jadi tidak melaporkan individu, tapi memang tim audit. Ini terdiri atas beberapa pejabat, petugas BPKP yang resmi ditugaskan oleh pejabat berwenang di BPKP," jelas Tom.
Menurutnya, tak ada yang pantas jika seseorang diserang secara personal. Ia menekankan bahwa laporan maladministrasi ke Ombudsman bertujuan untuk memperbaiki proses hukum di Indonesia.
"Saya juga mohon semua ikut menghormati bahwa tidak layak adanya serangan terhadap individu. Kita mau membongkar, membuka, apa yang sebenarnya terjadi, supaya ada langkah-langkah korektif yang bisa diambil demi kebaikan bersama," tandasnya.
Sebagai informasi, auditor BPKP yang dimaksud adalah pihak yang menghitung kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar, yang menjadi dasar dakwaan jaksa penuntut umum. Nilai kerugian itu kemudian turun menjadi Rp164 miliar berdasarkan putusan yang sempat dibacakan saat Tom masih berstatus terdakwa.
(Fetra Hariandja)