Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) STA 100+200–STA 112+200 Provinsi Lampung tahun anggaran 2017–2019.
Kedua tersangka berinisial WM alias WDD selaku kasir Divisi V dan TG alias TWT selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V PT Waskita Karya.
Nilai kontrak pekerjaan tersebut senilai Rp1,25 triliun. Modus yang digunakan oleh oknum tersebut adalah membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif dengan merekayasa dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Terpeka.
Pada kenyataannya, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada dan menggunakan nama vendor fiktif. Atas perbuatan yang dilakukan para oknum tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp66 miliar.
(Fetra Hariandja)