JAKARTA – Mantan Ibu Negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, telah ditangkap setelah pengadilan pada Selasa (12/8/2025) malam mengeluarkan surat perintah penangkapan terkait tuduhan korupsi, kata seorang jaksa khusus yang memimpin penyelidikan tersebut. Kim Keon Hee membantah tuduhan korupsi terhadapnya.
Sebelumnya, pada hari yang sama, Kim tiba di pengadilan namun enggan menjawab pertanyaan wartawan atau memberikan pernyataan. Setelah sidang berakhir, ia menunggu putusan di pusat penahanan di Seoul, ibu kota Korea Selatan.
Pengadilan telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Kim, ungkap jaksa khusus yang ditunjuk pada awal Juni dalam sebuah pesan singkat. Kejaksaan tidak memberikan rincian lebih lanjut, demikian dilansir Reuters.
Dakwaan terhadapnya yang dapat berujung hukuman penjara bertahun-tahun itu mencakup penipuan saham, penyuapan, dan perdagangan pengaruh ilegal yang melibatkan para pemilik bisnis, tokoh agama, serta seorang pialang kekuasaan politik.
Kim Keon Hee diduga melanggar hukum dalam sebuah insiden di mana ia mengenakan liontin mewah Van Cleef yang nilainya dilaporkan lebih dari 60 juta won (sekitar Rp708 juta) saat menghadiri KTT NATO bersama suaminya pada 2022.
Barang tersebut tidak tercatat dalam laporan keuangan pasangan itu sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang, menurut surat dakwaan.
Kim juga dituduh menerima dua tas Chanel senilai 20 juta won serta sebuah kalung berlian dari kelompok agama sebagai suap untuk mendapatkan pengaruh guna menguntungkan kepentingan bisnis kelompok tersebut.
Jaksa penuntut meminta penahanan Kim karena risiko penghilangan barang bukti dan mengganggu penyelidikan, ujar seorang juru bicara tim jaksa khusus dalam konferensi pers usai sidang Selasa.
Pengadilan menerima argumen mengenai risiko penghilangan bukti, demikian laporan Yonhap.
Juru Bicara Pengadilan, Oh Jeong-hee, menyatakan bahwa Kim telah memberi tahu jaksa penuntut bahwa liontin yang dipakainya adalah palsu dan dibeli 20 tahun lalu di Hong Kong.
Namun, jaksa penuntut menyebut liontin itu asli dan diberikan oleh perusahaan konstruksi domestik untuk dikenakan Kim di KTT, kata Oh.
Pengacara Kim belum memberikan komentar pada Selasa, tetapi sebelumnya membantah tuduhan yang diarahkan kepada kliennya dan menepis laporan media terkait beberapa hadiah yang diduga diterima sebagai spekulasi tak berdasar.
Suami Kim, mantan Presiden Yoon Suk Yeol, sedang diadili atas tuduhan pemberontakan yang dapat berujung pada hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Yoon juga menghadapi dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, namun ia membantah segala tuduhan dan menolak menghadiri sidang atau pemeriksaan jaksa.
(Rahman Asmardika)