Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Hukum Sebut BPK Tidak Berhak Audit PIHK

Arief Setyadi , Jurnalis-Sabtu, 24 Januari 2026 |14:12 WIB
Pakar Hukum Sebut BPK Tidak Berhak Audit PIHK
Diskusi nasional haji Indonesia (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA – Pakar hukum pidana Muzakir mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memiliki kewenangan untuk mengaudit swasta. Merujuk Pasal 23 Ayat (5) UUD 1945, tugas dan wewenang BPK adalah memeriksa tanggung jawab pengelola keuangan negara.  

“UUD memerintahkan BPK mengaudit keuangan negara. Bukan audit swasta. Perintahnya audit keuangan negara, tidak boleh audit swasta. Tidak bisa BPK memeriksa audit keuangan dari lembaga atau korporasi badan hukum/nonbadan hukum. Beda domainnya,” ujarnya, dikutip Sabtu (24/1/2026).

Hal tersebut diungkapkan Muzakir dalam Forum Diskusi Nasional Haji Indonesia Jakarta bertajuk “Mencari Terang Persoalan Kuota Agar Marwah Ekosistem Haji Tetap Terjaga” yang digelar Semangat Advokasi Haji Indonesia (SAI), Jumat 23 Januari 2026. Dalam diskusi, Direktur Eksekutif SAI Ali Yusuf, setidaknya memantik sejumlah pertanyaan.

Muzakir mengatakan, dalam kaitan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024, BPK dan Komisi Pemmberantasan Korupsi (KPK) harus memastikan terlebih dahulu bahwa yang menjadi obyek adalah kerugian keuangan negara. Adapun dalam konteks haji khusus, keuangan Penyelenggaran Ibadah Haji Khusus (PIHK) bukan bersumber dari anggaran negara.

“Ini harus dipastikan dulu objeknya itu keuangan negara atau bukan. Dalam konteks haji khusus, itu uang murni dibayarkan oleh calon jamaah haji khusus. Itu uang pribadi. Kalau dikumpulkan, apakah itu keuangan negara? Bukan! Bukan keuangan negara. Nah, dasar BPK dan KPK meminta audit PIHK itu apa? Apakah penyelenggara haji khusus ini para kriminal semua? Tak bisa KPK meminta penyelenggara haji khusus mengembalikan keuntungan yang diterima. Ini dasarnya apa?” imbuhnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement