Menanggapi hal tersebut, Muzakir menyatakan penerbitan KMA 130 sepenuhnya merupakan kewenangan Menteri Agama. Ia menilai, tidak terdapat keterlibatan PIHK dalam penentuan kebijakan tersebut.
Apabila KPK menilai kebijakan pembagian kuota tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kata Muzakir, maka tanggung jawab hukum tidak dapat dibebankan kepada PIHK.
“Ini kewenangan Menteri Agama. Kalau diputuskan perimbangan kuota 50:50, PIKH hanya menerima saja. Keterlibatan PIHK dalam hal ini menurut pendapat saya nihil. KMA 130 sendiri sampai hari ini belum dibatalkan. Jadi dasar hukum itu tetap ada. Jika KPK atau lembaga lain menyatakan KMA itu bertentangan dengan Undang Undang, monggo diuji dulu. Selama belum ada hasil ujinya, menurut hukum, itu masih sah berlaku sebagai dasar hukum,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )