Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Hukum Sebut BPK Tidak Berhak Audit PIHK

Arief Setyadi , Jurnalis-Sabtu, 24 Januari 2026 |14:12 WIB
Pakar Hukum Sebut BPK Tidak Berhak Audit PIHK
Diskusi nasional haji Indonesia (Foto: Ist)
A
A
A

Muzakir menambahkan, Pasal 2 dan Pasal 3 UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga tidak bisa digunakan untuk menjerat PIHK, sebab penyelenggara haji tidak menerima kewenangan untuk mengelola uang Negara.

“Pengurus-pengurus travel ini tidak bisa dikualifikasikan sebagai pengelola uang negara. Dalam hal ini, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak bisa dikenakan. Pasal 2 dan Pasal 3 itu syaratnya adalah subyek hukumnya khusus ditujukan kepada pengelolaan keuangan Negara,” katanya. 

“Kita harus kritis, pengurus travel ini ditarget jadi pelaku tindak pidana korupsi. Karena tidak bisa berdiri sendiri, maka digabung dengan orang-orang yang ada di Kemenag. Nah orang-orang di Kemenag itu nanti diarahkan turut serta. Turut serta itu misalnya, kalau ada yang maling maka ada yang ikut maling. Jadi akan dimasukkan di situ,” imbuhnya.

Dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2024, sejumlah dokumen dijadikan barang bukti oleh KPK. Salah satunya, dokumen Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur penetapan kuota haji tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah dengan pembagian masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Skema ini berbeda dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi kuota haji sebesar 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk jamaah khusus.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement