Breaking News! Kejagung Tetapkan Eks Dirut Sritex Iwan Kurniawan Jadi Tersangka

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 13 Agustus 2025 20:59 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada pemberian kredit PT Sritex.

Penetapan ini dilakukan kejagung setelah penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Adapun saksi yang telah diperiksa berjumlah 277 saksi orang dan 4 ahli.

“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh tim penyidik, pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL eks Dirut Sritex,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, dalam konferensi pers, Rabu (13/8/2025).

Sebagai informasi, Iwan Kurniawan Lukminto beberapa kali telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kejagung juga telah mencegah Iwan Kurniawan untuk bepergian ke luar negeri sejak 19 Mei 2025 silam.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya