Nyamar Jadi Pengemudi Ojol, Polisi Tangkap Penadah Puluhan Motor Curian 

Taufik Syahrawi, Jurnalis
Senin 18 Agustus 2025 01:05 WIB
Penangkapan penadah motor (foto: Okezone)
Share :

Dari setiap motor yang dijual, tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp500 ribu. Polisi menegaskan, penangkapan R-N merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya beberapa anggota komplotan begal dan curanmor lain lebih dulu ditangkap.

Atas perbuatannya, R-N dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini, karena diduga kuat masih ada jaringan lain yang terlibat berdasarkan keterangan tersangka.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya