"Dari normanya saja sudah multitafsir, sudah tidak jelas. Sehingga banyak kalau data-data yang kami himpun ini kan sudah banyak ya, wartawan-wartawan yang kemudian terkena kriminalisasi," ujar dia.
Dengan adanya permohonan itu, Iwakum meminta MK menyatakan Pasal 8 UU Pers dan Penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers.
Atau pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.
"Jadi dalam permohonan ini kita minta agar dipertegas perlindungan hukum itu adalah tindakan kepolisian, baik itu penggeledahan, penangkapan, ataupun penetapan tersangka itu hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pers," kata Viktor.
(Fetra Hariandja)