JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Fandy Lingga dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Eryusman, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Selain hukuman penjara, mantan Marketing PT Tinindo Internusa itu juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.
Adik dari Hendry Lie itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Fandy dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Hakim menilai, Fandy melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangan majelis, hal yang memberatkan adalah perbuatan Fandy tidak mendukung program pemerintah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta menyebabkan kerugian negara sangat besar.
Sementara hal meringankan, Fandy belum pernah dihukum, tengah mengalami sakit yang membutuhkan perawatan intensif, dan bersikap kooperatif selama persidangan.
Diketahui, Fandy tidak hadir secara langsung dalam persidangan pembacaan putusan. Ia mengikuti sidang tersebut secara virtual.
(Awaludin)