Hakim menilai, Fandy melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangan majelis, hal yang memberatkan adalah perbuatan Fandy tidak mendukung program pemerintah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta menyebabkan kerugian negara sangat besar.
Sementara hal meringankan, Fandy belum pernah dihukum, tengah mengalami sakit yang membutuhkan perawatan intensif, dan bersikap kooperatif selama persidangan.
Diketahui, Fandy tidak hadir secara langsung dalam persidangan pembacaan putusan. Ia mengikuti sidang tersebut secara virtual.
(Awaludin)