JAKARTA – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hakim Ketua Iwan Irawan membeberkan sejumlah hal yang memberatkan hingga akhirnya menjatuhkan hukuman pidana kepada Rudi Suparmono.
Pertama, perbuatan Rudi dinilai tidak mendukung negara dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Perbuatan Terdakwa Rudi Suparmono telah mencederai prinsip independensi hakim," kata Hakim Iwan dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).
Selain itu, lanjutnya, Rudi menerima gratifikasi secara berulang dengan jumlah yang sangat besar. Hakim juga menekankan sebagai hakim Tipikor, Rudi seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan hukum dan menjunjung integritas.
"Perbuatan terdakwa Rudi Suparmono telah mencoreng kepercayaan Mahkamah Agung RI dan lembaga peradilan di bawahnya serta aparatur pengadilan di masyarakat," tegas Iwan.
Namun, hakim turut mengungkapkan sejumlah hal meringankan dalam vonis tersebut. Di antaranya, Rudi belum pernah dihukum sebelumnya, dan telah mengabdi selama 33 tahun sebagai hakim.
Sebelumnya, Rudi Suparmono dinilai terbukti menerima suap senilai 43.000 dolar Singapura (SGD) dari pengacara dalam perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Majelis hakim pun menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp750 juta. "Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan," kata hakim.
(Arief Setyadi )