Namun, hakim turut mengungkapkan sejumlah hal meringankan dalam vonis tersebut. Di antaranya, Rudi belum pernah dihukum sebelumnya, dan telah mengabdi selama 33 tahun sebagai hakim.
Sebelumnya, Rudi Suparmono dinilai terbukti menerima suap senilai 43.000 dolar Singapura (SGD) dari pengacara dalam perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Majelis hakim pun menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp750 juta. "Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan," kata hakim.
(Arief Setyadi )