Ini Hal yang Memberatkan Eks Ketua PN Surabaya hingga Divonis 7 Tahun Penjara

Felldy Utama, Jurnalis
Jum'at 22 Agustus 2025 11:58 WIB
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, divonis tujuh tahun penjara (Foto: Felldy Utama/Okezone)
Share :

Namun, hakim turut mengungkapkan sejumlah hal meringankan dalam vonis tersebut. Di antaranya, Rudi belum pernah dihukum sebelumnya, dan telah mengabdi selama 33 tahun sebagai hakim.

Sebelumnya, Rudi Suparmono dinilai terbukti menerima suap senilai 43.000 dolar Singapura (SGD) dari pengacara dalam perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Majelis hakim pun menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp750 juta. "Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan," kata hakim.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya