Kejagung Cekal Rekanan Bisnis Riza Chalid di Luar Negeri

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 27 Agustus 2025 13:31 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna/Okezone
Share :

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencekalan terhadap rekan bisnis Riza Chalid berinisial IP. Selain itu, Kejagung juga berupaya memeriksa IP.

"Yang bersangkutan sedang berusaha kita panggil kembali, dan saat ini kita sudah berusaha untuk sudah mengajukan pencegahan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).

Dikatakan Anang, pihaknya saat ini masih memproses pencekalan terhadap IP. "Pencegahannya bulan-bulan ini," ucapnya.

Penyidik Jampidsus juga akan melayangkan panggilan pemeriksaan kepada IP dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Sementara pemerintahan sebagai saksi. Yang bersangkutan tidak ada di Indonesia," ucap Anang.

Informasi yang dihimpun Okezone, IP merupakan rekan bisnis Riza Chalid. IP diketahui sempat menyamarkan aset Riza Chalid.

Kejagung berhasil mengungkap aset Riza Chalid yang disamarkan dengan nama IP. Aset yang disita dan disamarkan atas nama IP seperti empat mobil mewah.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya