Budi menambahkan, pihaknya telah memeriksa Sudewo pekan lalu. Ia pun meminta warga Pati bersabar menunggu proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“KPK pekan lalu sudah memanggil saudara SDW dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara ini. Kami pastikan penyidikannya masih terus berlanjut, dan kami akan menyampaikan update-nya secara berkala,” jelasnya.
Isi surat tersebut juga menanggapi tuntutan surat rekomendasi penonaktifan Sudewo dari jabatan Bupati. Terkait hal ini, Budi menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah wewenang KPK.
“Wewenang KPK adalah menegakkan hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi. Fokus kami adalah penanganan perkara ini,” pungkasnya.
(Awaludin)