"Khususnya perempuan yang melaporkan kekerasan yang dialaminya menjadi terhambat, selain itu terjadi pemeriksaan semena-mena tanpa akses pada pendamping hukum maupun keluarga, bahkan terhadap anak, ini merupakan pelanggaran atas atas hak keadilan dan pelindungan hukum yang dijamin konstitusi undang-undang 1945 maupun instrumen HAM di tingkat internasional," tuturnya.
"Terkait sweeping ini yang dari pemantauan kami melakukan konsolidasi dengan masyarakat sipil yang menjadi mitra kerja Komnas Perempuan. Itu dilakukan oleh Polisi dan TNI mendatangi tempat-tempat berkumpul mahasiswa di sekitar kampus. Baik di tempat-tempat makan maupun juga di taman-taman di sekitaran kampus," jelas Maria lagi.
Dikatakannya, penghentian pembatasan internet karena melanggar hak publik atas informasi dan pembatasan itu justru semakin mengisolasi korban.
“Kami mendesak Kapolri menjamin jajarannya mematuhi standar HAM internasional, termasuk larangan mutlak penggunaan kekerasan seksual sebagai alat represi,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )