Nepal Cabut Larangan Medsos Setelah Protes Gen Z yang Tewaskan 19 Orang

Rahman Asmardika, Jurnalis
Selasa 09 September 2025 10:42 WIB
Demonstrasi Gen Z di Nepal. (Foto: X)
Share :

JAKARTANepal telah mencabut larangan media sosial menyusul protes yang mengakibatkan jatuhnya belasan korban jiwa, kata seorang menteri pemerintah pada Selasa (9/9/2025). Protes tersebut merupakan salah satu yang paling mematikan di negara itu dalam dua dekade terakhir.

Pemerintah telah mencabut larangan media sosial yang diberlakukan pekan lalu, kata Juru Bicara Kabinet yang juga Menteri Komunikasi dan Teknologi Informasi, Prithvi Subba Gurung.

Keputusan ini diambil setelah 19 orang tewas dan lebih dari 100 orang terluka dalam protes “Gen Z” pada Senin (8/9/2025) yang menentang korupsi yang merajalela. Protes tersebut dipicu oleh larangan media sosial.

“Kami telah mencabut penutupan media sosial. Platform-platform tersebut kini kembali berfungsi,” kata Gurung kepada Reuters.

Perdana Menteri K. P. Sharma Oli menyatakan berduka atas insiden kekerasan yang terjadi akibat “infiltrasi dari berbagai pusat kepentingan pribadi.”

Pemerintah akan memberikan santunan kepada keluarga korban tewas dan menyediakan perawatan gratis bagi korban luka, tambahnya.

“Sebuah panel investigasi akan dibentuk untuk mencari tahu penyebabnya, menilai kerugian, dan menyarankan langkah-langkah dalam 15 hari untuk memastikan insiden serupa tidak terulang di masa mendatang,” kata Oli dalam pernyataan pada Senin malam.

 

Penyelenggara protes, yang menyebar ke kota-kota lain di negara Himalaya tersebut, menyebutnya sebagai “demonstrasi oleh Gen Z.” Mereka mengatakan protes tersebut mencerminkan frustrasi yang meluas di kalangan anak muda terhadap kurangnya tindakan pemerintah untuk memberantas korupsi dan meningkatkan peluang ekonomi.

Pemerintah pekan lalu memutuskan untuk memblokir akses ke beberapa platform media sosial, termasuk Facebook, sebuah keputusan yang memicu kemarahan di kalangan anak muda.

Para pejabat mengatakan pemblokiran tersebut ditujukan pada platform media sosial yang belum terdaftar pada pemerintah, di tengah upaya penindakan terhadap KTP palsu, misinformasi, dan ujaran kebencian.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya