Iskandar pun membeberkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dimana selama dua dekade terakhir, BPK RI secara konsisten mencatat sejumlah pelanggaran serius oleh PT CMNP.
Kejaksaan Agung sebelumnya memang sempat disebut sedang mengawasi sejumlah proyek infrastruktur besar yang dikelola swasta untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses perpanjangan kontrak.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna ketika dikonfirmasi awak media terkait surat panggilan tersebut tidak berkomentar banyak.
"Saya belum tahu pastinya apakah ini laporan (sudah) ke Kejagung atau belum ya," kata Anang saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
(Zen Teguh)