JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengatakan, pihaknya siap jika ditugaskan untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Diketahui, RUU tersebut ditargetkan bisa rampung pada tahun 2025 ini.
Hal ini dikatakan Nasir menanggapi adanya usulan salah satu pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang memandang bahwa RUU Perampasan Aset ini lebih baik dibahas di Komisi III DPR RI.
"Tentu kalau emang sikap dan pernyataan Baleg bahwa rencana pemhahasan RUU perampasan aset bisa diserahkan ke komisi III, tentu pimpinan dan anggota komisi III akan siap menjalankan tugas itu," kata Nasir di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Sementara, kata dia, pembahasan RUU Perampasan Aset itu tentunya bisa dilakukan secara paralel dengan pembahasan R-KUHAP. Tapi, juga bisa dipilih mana yang akan dibahas terlebih dahulu.
"Itu teknis. Bisa pararel atau siapa yang didahulukan. Mana yang perlu diselesaikan (terlebih dahulu)," ujarnya.