JAKARTA – Beredar kabar Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres), terkait pergantian Kapolri kepada DPR RI. Kabar tersebut mencuat sejak Jumat (12/9) kemarin.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa hingga hari ini pimpinan DPR belum menerima Surpres yang dimaksud.
“Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima Surpres mengenai pergantian Kapolri,” kata Dasco kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil menegaskan, pihaknya belum menerima kabar resmi terkait adanya surat presiden (suppres) mengenai pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Pasalnya, beredar kabar Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat terkait pergantian Kapolri ke DPR RI.
“Iya, kita kan belum tahu kebenarannya, kami sendiri belum dapat kabar terkait adanya suppres ke DPR dalam hal pergantian Kapolri. Kalaupun ada ya pasti memang itu sudah kewenangan presiden,” ujar Nasir.
Menurutnya, mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri sudah diatur dalam undang-undang, yakni menjadi hak prerogatif presiden dengan persetujuan DPR.
"Dari undang-undang kan menyebutkan penunjukan dan pemberhentian atau pengangkatan dan pemberhentian Kapolri itu kan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Jadi, kalaupun ada surat itu ya itu sesuai dengan undang-undang,” jelasnya.
Nasir juga menyoroti kabar yang beredar di publik soal sejumlah nama yang disebut-sebut bakal menggantikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Begitu juga nama-nama yang menyebar. Katanya ada inisial D, ada inisial S. Kita nggak ngerti juga itu siapa kan. Jadi, apakah memang itu Wakapolri sekarang? Atau S itu Suyudi, Kepala BNN sekarang? Kita nggak ngerti,” ucapnya.
Karena itu, ia menekankan hingga kini DPR belum mendapatkan validasi mengenai hal tersebut.
“Jadi, intinya kita belum dapat validasi soal ini. Tapi sekali lagi itu kewenangannya presiden,” kata Nasir.
Diketahui, isu mengenai pencopotan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri terus bergulir usai tragedi meninggalnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, serta kericuhan yang terjadi di Jakarta dan sejumlah daerah pada akhir Agustus lalu.
Kapolri sendiri telah buka suara soal adanya desakan agar dirinya mundur dari jabatan tertinggi Polri. Ia menegaskan, pergantian pimpinan Polri sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.
Kapolri menyatakan, sebagai prajurit dirinya siap dengan segala keputusan Presiden.
“Terkait dengan isu yang menyangkut kabar itu, hak prerogatif Presiden. Kita prajurit, kapan saja siap,” ujarnya di Bogor, Jawa Barat, usai menghadap Presiden Prabowo pada Sabtu (30/8/2025).
(Awaludin)