"Anak-anak itu kenapa sih beberapa yang lalu, waktu itu, kami amankan anak-anak, Ini kami cegah, amankan untuk dicegah. Karena tidak ada pendampingan. Anak-anak tuh dapat menyampaikan pendapat, tapi ada pendampingan, ada tata caranya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 orang sebagai tersangka kasus demo rusuh 28-30 Agustus 2025. Para tersangka tesebut terdiri dari 2 klaster.
Kluster kedua adalah orang yang dia tetapkan sebagai tersangka karena menjadi pelaku anarkis dan melawan petugas. Lokasinya berada di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Istora Senayan, Halte Transjakarta, di sekitar mall kawasan Jakarta Selatan hingga Jakarta Pusat.
(Fahmi Firdaus )