Kasus Korupsi Sritex, Tersangka Iwan Setiawan Dilimpahkan ke Kejari Surakarta

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 16 September 2025 22:04 WIB
Tersangka Iwan Setiawan Dilimpahkan ke Kejari Surakarta (foto: dok ist)
Share :

Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.

“Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ke pengadilan,” tambahnya.

Duduk Perkara Kasus PT Sritex

Kasus ini berawal dari pemberian kredit Bank DKI dan Bank BJB kepada PT Sritex dengan total Rp692 miliar, terdiri atas Rp543 miliar dari Bank BJB dan Rp149 miliar dari Bank DKI.

Pemberian kredit tersebut dinilai tidak sesuai analisis, melanggar prosedur perbankan, dan bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 1998. Hasil penyidikan Kejagung mengungkap, dana kredit tidak digunakan untuk modal kerja sebagaimana tujuan awal, melainkan dipakai membayar utang dan membeli aset tanah.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan kakak-beradik bos PT Sritex, yakni Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL). Sementara 10 tersangka lain berasal dari jajaran petinggi PT Sritex, Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya