Kementerian Kebudayaan Teguhkan Komitmen ASN melalui Perjanjian Kinerja dan SKP

Rizqa Leony Putri, Jurnalis
Kamis 18 September 2025 08:07 WIB
Menteri Kebudayaan Fadli Zon saat menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan SKP. (Foto: dok Kemenbud)
Share :

JAKARTA – Kementerian Kebudayaan menggelar acara Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Gedung A, Kompleks Kemendikbudristek, Rabu (17/9/2025). Hal ini sebagai wujud komitmen untuk memperkuat birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada hasil.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menekankan pentingnya peran Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai arsitek peradaban yang memastikan kebudayaan menjadi fondasi pembangunan bangsa.

Menbud Fadli menegaskan bahwa kebudayaan merupakan fondasi pembangunan nasional, terlebih di tengah tantangan globalisasi dan perubahan peradaban dunia yang begitu cepat.

“Oleh karena itu, saya ingin mengajak kita semua melihat kembali peran ASN di kementerian ini. Kita bukan birokrat biasa kita adalah arsitek peradaban, kita adalah pengelola nilai, dan kita adalah penyambung suara-suara budaya dari seluruh penjuru negeri ke dalam kebijakan negara,” ucapnya.

Sebagai kementerian yang mengemban misi melindungi, megembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan, Menbud Fadli menyatakan bahwa ASN Kementerian Kebudayaan harus berperan sebagai cultural stewards atau pengampu budaya. Peran ini mencakup pelindung warisan budaya, inovator kebudayaan, sekaligus pelayan publik yang berintegritas. 

Dalam arahannya, Menbud Fadli menyampaikan empat prioritas utama sasaran kinerja ASN Kementerian Kebudayaan. Pertama, menjadikan mega-diversity budaya Indonesia sebagai sumber daya strategis. ASN diharapkan bekerja lintas budaya, berpikir multikultural, dan menyusun kebijakan yang berpihak pada keberagaman.

Kedua, mewujudkan Indonesia sebagai ibu kota kebudayaan dunia. Potensi dan legitimasi kultural Indonesia diyakini mampu menjadikan bangsa ini sebagai pusat pertukaran nilai dan gagasan kebudayaan global.

Selanjutnya, menjamin kebebasan budaya masyarakat. Setiap kebijakan harus mengedepankan partisipasi, pemberdayaan, serta ruang ekspresi bagi budaya yang beragam.

Terakhir, menginternalisasi empat pilar kebijakan kebudayaan dalam kinerja ASN, yakni budaya sebagai kekuatan ekonomi, diplomasi budaya, internalisasi nilai pendidikan, dan kekuatan pemersatu bangsa. 

Menbud Fadli juga mengingatkan bahwa keberhasilan kinerja tidak hanya diukur dari serapan anggaran atau jumlah kegiatan, tetapi dari dampak nyata terhadap perkembangan kebudayaan dan luasnya nilai budaya yang hidup di masyarakat.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan, Bambang Wibawarta, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan Perjanjian Kinerja dan SKP merupakan bagian penting dalam manajemen kinerja ASN, sesuai dengan ketentuan PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN.

Dokumen ini menjadi instrumen strategis untuk memastikan setiap pegawai memahami target dan kontribusi nyata yang harus diberikan demi mendukung pencapaian visi dan misi Kementerian Kebudayaan.

Sekjen Bambang melanjutkan, rencana hasil kerja pada SKP beserta ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri dikelompokkan dalam empat perspektif Balance Score Card sebagai berikut:

1. Perspektif penerima layanan, yang merefleksikan kemampuan organisasi dalam memenuhi keinginan dan harapan penerima layanan/ pemangku kepentingan;
2. Perspektif proses bisnis, yang merefleksikan perbaikan proses untuk menghasilkan keluaran yang memiliki nilai tambah bagi pemangku kepentingan;
3. Perspektif penguatan internal, yang merefleksikan kemampuan organisasi/ unit kerja untuk mengembangkan sumber daya yang dimiliki organisasi sebagai pengungkit untuk pencapaian tujuan organisasi; dan
4. Perspektif anggaran, yang merefleksikan kinerja dalam rangka efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.

Penandatanganan perjanjian kinerja ini turut dihadiri oleh Inspektur Jenderal Kementerian Kebudayaan Fryda Lucyana; Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan; Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan, Ahmad Mahendra; Direktur Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan, Endah T.D. Retnoastuti; dan jajaran pejabat di lingkungan Kementerian Kebudayaan. 

Mengakhiri sambutannya, Menbud Fadli mengajak seluruh ASN Kementerian Kebudayaan untuk meneguhkan komitmen baru dalam membangun birokrasi yang transparan, akuntabel, berintegritas, dan berorientasi pada hasil nyata yang memberi manfaat luas bagi masyarakat.

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya