Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, angkat bicara mengenai hal ini. Budi menjelaskan bahwa dokumen tersebut bukan dicetak oleh KPK.
"Kami pastikan bahwa itu bukan dokumen cetak dari KPK," kata Budi kepada wartawan, dikutip Kamis (18/9/2025).
Budi menjelaskan bahwa prosedur pelaporan LHKPN dilakukan masing-masing pejabat negara secara mandiri. Selanjutnya, data tersebut dikirimkan ke KPK.
"Nah, kemungkinan besar dokumen itu berasal dari situ, karena memang KPK tidak pernah mencetak dokumen LHKPN. Namun, dokumen tersebut bisa diunduh dan dicetak oleh pihak pelapor," tandas Budi.
KPK pun mengimbau seluruh masyarakat untuk berhati-hati terhadap dokumen serupa. Hal ini karena dokumen tersebut berisi informasi pribadi yang dapat disalahgunakan oleh pihak lain.
(Fetra Hariandja)