KPK Periksa Dirjen PHU Hilman Latief Terkait Korupsi Kuota Haji

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 18 September 2025 16:16 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief pada Kamis (18/9/2025). Hilman diperiksa terkait dugaan kasus korupsi penetapan kuota haji tambahan tahun 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Hilman akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara ini. "Diperiksa di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi, Kamis.

Kendati demikian, Budi belum merinci apa yang akan didalami terkait kedua orang tersebut. Ini merupakan pemeriksaan kedua yang dilakukan KPK terhadap Hilman. Hilman sebelumnya pernah diperiksa pada 8 September silam.

Sebagai informasi, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2023–2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.

Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah.

Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jamaah haji reguler dan 8% untuk jamaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya