JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Bupati Pati, Sudewo. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub tahun 2019-2022.
Sudewo diperiksa selama 5,5 jam pada pemeriksaan kali ini. Penyidik mencecar Sudewo terkait pengaturan lelang pada proyek tersebut.
"Saksi didalami pengetahuannya terkait pengaturan lelang," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (22/9/2025).
Selain itu, penyidik juga mendalami pengetahuan Sudewo terkait adanya pembagian fee dalam proyek tersebut. Budi tak merinci lebih jauh apakah Sudewo menerima fee dalam perkara ini.
"Dan dugaan adanya fee proyek," ujar Budi.
Sementara itu, Sudewo tak banyak bicara usai melakukan pemeriksaan. Ia hanya menjelaskan dirinya diperiksa sebagai saksi dan membantah pernah mengembalikan uang.
"Enggak ada pengembalian uang," singkat Sudewo.
Ini merupakan pemeriksaan kedua yang dilakukan terhadap Sudewo. KPK sebelumnya pernah memeriksa Sudewo pada Rabu (27/8/2025).
Sebagai informasi, KPK masih terus mengusut perkara rasuah yang pertama kali diungkap pada 2023. Berdasarkan catatan iNews Media Group, kasus ini awalnya terdapat 10 tersangka dan kini berkembang hingga mencapai 19 tersangka dan satu korporasi.
Beberapa tersangka dalam perkara itu sudah menjadi terdakwa dan diadili. Meski demikian, KPK terus melakukan pengembangan, salah satunya kepada Sudewo.
KPK meyakini Bupati Pati itu menerima aliran dana atas perkara korupsi tersebut. Hal ini diperkuat dengan fakta persidangan di mana nama Sudewo terseret menerima aliran dana.
Aliran dana yang diterima merupakan komitmen fee sebesar 0,5% dari total nilai proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Jawa Tengah senilai Rp143,5 miliar. Artinya, Sudewo diduga menerima aliran dana mencapai Rp700 juta. Dana itu direalisasikan pada September 2022 lalu.
Fakta ini terungkap setidaknya dalam dakwaan dua terdakwa perkara itu, yakni Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan.
(Awaludin)