Lukman menegaskan, dalam jalannya proses hukum, diharapkan aktivis yang ditahan tersebut hak asasi manusia mereka terjamin di Polda Metro Jaya.
“Atau kalaulah kemudian pihak-pihak kepolisian menilai, memiliki bukti-bukti dalam kaitannya dengan proses hukum yang harus dijalani oleh mereka, mudah-mudahan penahanan yang mereka alami saat ini betul-betul tetap menjunjung hak-hak dasar, hak asasi manusia. Karena penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia tetap harus bisa terjaga, terpelihara, terawat dengan baik meskipun mereka dalam kondisi ditahan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, setidaknya ada sejumlah aktivis yang ditahan di Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan aksi anarkistis beberapa waktu lalu. Salah satu yang ditahan yakni Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
(Awaludin)