JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi dari biro perjalanan haji terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji 2025, Selasa (23/9/2025).
Kelima saksi tersebut adalah Muhammad Rasyid, Direktur Utama PT Saudaraku, RBM Ali Jaelani, Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera, Siti Roobiah Zalfaa, Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel, Zainal Abidin, Direktur PT Andromeda Atria Wisata, dan Affif, Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur dan para saksi kooperatif memenuhi panggilan.
“Saksi didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus dan permintaan uang untuk mendapatkan kuota tersebut,” kata Budi, Rabu (24/9/2025).
Maraton Periksa Biro Perjalanan
KPK terus mendalami skema dugaan jual beli kuota haji khusus dengan memanggil sejumlah saksi dari biro perjalanan.
Menurut Budi, praktik tersebut diduga tidak hanya dilakukan antara biro dan calon jemaah, tetapi juga antar-biro perjalanan haji.
“KPK secara maraton akan memeriksa para saksi dari biro perjalanan untuk mendalami praktik di lapangan, mulai dari perolehan kuota hingga dugaan jual beli kuota antar-biro,” jelasnya.
(Awaludin)