Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gus Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Hormati Hak Hukum Tersangka

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 11 Februari 2026 |13:35 WIB
Gus Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Hormati Hak Hukum Tersangka
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati hak hukum eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka. 

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo merespons Gus Yaqut mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka. 

"KPK menghormati hak hukum Tersangka saudara YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Budi, Rabu (11/2/2026). 

Budi menjelaskan, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin Undang-Undang. 

"KPK memandang itu sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana," ujarnya. 

Lebih lanjut, Budi menegaskan pihaknya seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement