Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gus Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Hormati Hak Hukum Tersangka

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 11 Februari 2026 |13:35 WIB
Gus Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Hormati Hak Hukum Tersangka
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

Sebelum mengumumkan dua orang tersangka pada Januari 202, KPK terlebih dulu menerbitkan sprindik umum. 

"Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil," ucapnya. 

"Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara juga telah mengkonfirmasi bahwa kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara. Saat ini, penyidikannya masih berprogress, salah satunya menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negaranya," sambungnya.

Sebelumnya, Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," dilansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Selatan yang dilihat Rabu (11/2/2026). 

Dijelaskan, praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan pada Selasa, 10 Februari 2026. Adapun, sidang perdana dijadwalkan pada Selasa 24 Februari 2026 di ruang sidang 02 pada pukul 10.00 WIB.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement